Ketua Tim Kerja Pendataan, Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer, Bambang Chrisnadi, menyatakan, pelaksanaan verifikasi dan validasi data honorer diharapkan akan berakhir pada minggu ketiga November 2010. Namun, tak ada jaminan semua honorer bisa diangkat menjadi CPNS/PNS.
“Karena kami dibatasi waktu yang singkat, makanya target penyelesaian verifikasi dan validasi data selesai pada pekan ketiga November,” kata Bambang yang juga Deputi Pengendalian Kepegawaian, Badan Kepegawain Nasional (BKN), kepada JPNN, Jumat (24/9).
Meski waktunya singkat, Bambang yakin data yang akan diperoleh valid. Pasalnya persiapan pendataan sudah dilakukan sedemikian rupa. Selain itu tim kerja tinggal melakukan kroscek data yang diusulkan BKD di lapangan.
“Biar waktunya mepet tapi harus maksimal, karena ini pendataan honorer tertinggal yang terakhir,” ujarnya.
Dijelaskannya, data honorer yang telah disampaikan BKD ke BKN akan menjadi dokumen resmi tenaga honorer.
Untuk diketahui, komisi gabungan DPR RI (Komisi II, IV, VIII, IX, X) merekomendasikan agar pendataan honorer tertinggal hanya tiga bulan. Panja gabungan juga meminta data honorer tertinggal itu dimasukkan dalam formasi CPNS 2010. Sedangkan penyelesaian honorer non APBN/APBD ditargetkan selesai 2011.
Pelaksanaan verifikasi dan validasi yang akan dimulai awal Oktober mendatang, bukan jaminan bahwa honorer akan langsung jadi CPNS. Verifikasi dan validasi, Bambang Chrisnadi, hanya menghasilkan opsi Memenuhi Kriteria (MK), atau Tidak Memenuhi
Kriteria (TMK). “Kalau MK, honorernya bisa mengikuti pemberkasan sebagai CPNS. Sedangkan TMK berarti tidak dapat diangkat menjadi CPNS,” ungkap Bambang.
Dijelaskan Bambang, keputusan status MK atau TMK merupakan syarat akumulatif dari dua instansi, yakni BKN dan BPKP. Apabila salah satu instansi menyatakan TMK, maka proses tidak bisa dilanjutkan, dan keputusan ini tidak dapat diganggu gugat.
“Makanya saat tim yang terdiri dari instansi BKN, BPKP, BPS, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi turun, akan dicek benar-benar validitasnya,” tambahnya.
Dikatakan lagi, dalam proses verifikasi dan validasi nanti, setiap inspektur dan kepala biro instansi terkait diharuskan menandatangani berita acara usai pemeriksaan. Ini sebagai tanda bahwa pelaksanaan verifikasi dan validasi benar-benar dilaksanakan.
Namun demikian, kata Bambang lagi, kedua pejabat tersebut tidak ikut bertanggung jawab atas hasil pemeriksaan. “Akuntabilitas hasil verifikasi dan validasi ada pada tim,” terangnya
“Karena kami dibatasi waktu yang singkat, makanya target penyelesaian verifikasi dan validasi data selesai pada pekan ketiga November,” kata Bambang yang juga Deputi Pengendalian Kepegawaian, Badan Kepegawain Nasional (BKN), kepada JPNN, Jumat (24/9).
Meski waktunya singkat, Bambang yakin data yang akan diperoleh valid. Pasalnya persiapan pendataan sudah dilakukan sedemikian rupa. Selain itu tim kerja tinggal melakukan kroscek data yang diusulkan BKD di lapangan.
“Biar waktunya mepet tapi harus maksimal, karena ini pendataan honorer tertinggal yang terakhir,” ujarnya.
Dijelaskannya, data honorer yang telah disampaikan BKD ke BKN akan menjadi dokumen resmi tenaga honorer.
Untuk diketahui, komisi gabungan DPR RI (Komisi II, IV, VIII, IX, X) merekomendasikan agar pendataan honorer tertinggal hanya tiga bulan. Panja gabungan juga meminta data honorer tertinggal itu dimasukkan dalam formasi CPNS 2010. Sedangkan penyelesaian honorer non APBN/APBD ditargetkan selesai 2011.
Pelaksanaan verifikasi dan validasi yang akan dimulai awal Oktober mendatang, bukan jaminan bahwa honorer akan langsung jadi CPNS. Verifikasi dan validasi, Bambang Chrisnadi, hanya menghasilkan opsi Memenuhi Kriteria (MK), atau Tidak Memenuhi
Kriteria (TMK). “Kalau MK, honorernya bisa mengikuti pemberkasan sebagai CPNS. Sedangkan TMK berarti tidak dapat diangkat menjadi CPNS,” ungkap Bambang.
Dijelaskan Bambang, keputusan status MK atau TMK merupakan syarat akumulatif dari dua instansi, yakni BKN dan BPKP. Apabila salah satu instansi menyatakan TMK, maka proses tidak bisa dilanjutkan, dan keputusan ini tidak dapat diganggu gugat.
“Makanya saat tim yang terdiri dari instansi BKN, BPKP, BPS, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi turun, akan dicek benar-benar validitasnya,” tambahnya.
Dikatakan lagi, dalam proses verifikasi dan validasi nanti, setiap inspektur dan kepala biro instansi terkait diharuskan menandatangani berita acara usai pemeriksaan. Ini sebagai tanda bahwa pelaksanaan verifikasi dan validasi benar-benar dilaksanakan.
Namun demikian, kata Bambang lagi, kedua pejabat tersebut tidak ikut bertanggung jawab atas hasil pemeriksaan. “Akuntabilitas hasil verifikasi dan validasi ada pada tim,” terangnya
Sumber : RIAU POS